Proyek dengan nama pekerjaan penambahan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada RSUD Lotara ini dikerjakan oleh PT. Batara Guru Group.
Proyek dikerjakan dengan nilai Rp5,1 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lotara.
Dugaan korupsinya muncul pasca pemerintah memutus kontrak proyek di tengah progres pengerjaan.
BACA JUGA: Dikbud NTB Persilahkan Para Penyuplai Terlibat dalam DAK Sekolah
Hal tersebut dikuatkan dengan adanya kerugian negara hasil hitung pertama dengan nilai Rp742,75 juta.
Modus korupsi dari kasus ini berkaitan dengan pekerjaan proyek yang tetap dinyatakan selesai meskipun masih ada dugaan kekurangan volume pekerjaan.
BACA JUGA: Kota Kok Begini Sih, Kawasan Kumuh di Mataram Ada 99,8 Hektare
Angka kerugian negara itu pun muncul dari dugaan tersebut.
Untuk proyek ini, Kejati NTB menetapkan DKF sebagai tersangka saat mengemban jabatan staf ahli dari konsultan pengawas CV. Indo Mulya Consultant, untuk pengerjaan proyek tersebut.(*)
BACA JUGA: Polda NTB Bidik Proyek Fisik di Dompu, Nilainya Tak Main-main
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News