GenPI.co Ntb - Kejaksaan Tinggi NTB telah menerima hasil hitung ulang kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD di Kabupaten Lombok Utara (Lotara).
"Hasil (hitung ulang) sudah kami terima dari auditor," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati di Mataram, Jumat.
Dijelaskan, auditor yang memberikan hasil hitung ulang kerugian negara datang dari Inspektorat NTB.
BACA JUGA: Dikbud NTB Persilahkan Para Penyuplai Terlibat dalam DAK Sekolah
Terkait nominal dari kerugian yang baru, Ely enggan menyebutkan dengan alasan rahasia penyidikan.
"Yang pasti hasil (hitung ulang) kerugian sudah terkoreksi," ujarnya.
BACA JUGA: Kota Kok Begini Sih, Kawasan Kumuh di Mataram Ada 99,8 Hektare
Ely pun memastikan tindak lanjut dari adanya hasil hitung ulang kerugian, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang tersangka berinisial DKF, Wakil Bupati Lombok Utara.
"Jangan lupa ya, pada saat dia mengerjakan proyek, belum sebagai wabup," ucap dia.
BACA JUGA: Polda NTB Bidik Proyek Fisik di Dompu, Nilainya Tak Main-main
Selain DKF, kata dia, penyidik juga memeriksa terhadap ahli yang melakukan cek fisik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News