Utang Ketua PKB ke Gubernur NTB, Kajati Sampaikan Hal Ini

Utang Ketua PKB ke Gubernur NTB, Kajati Sampaikan Hal Ini - GenPI.co NTB
Kepala Kejati NTB Sungarpin (Antara)

Pemberian kuasa pengambilan dana tersebut tertuang dalam surat kuasa bernomor 388/W/Not/VII/2018 yang ditandatangani di hadapan notaris Ali Masadi tertanggal 9 Juli 2018.

Dalam surat itu, posisi Zulkieflimansyah sebagai pemberi kuasa, masih berstatus anggota DPR RI, sedangkan penerima kuasa, Najamuddin Moestafa, tertulis bekerja sebagai petani. Informasi soal surat tersebut sudah tersebar luas hingga viral di media sosial.

Najamuddin memastikan dirinya menceritakan secara menyeluruh perihal surat kuasa tersebut kepada jaksa. Kronologis mulai dari munculnya pemberian kuasa dari Gubernur NTB hingga ke mana dan untuk apa uang tersebut digunakan telah dia jelaskan.

BACA JUGA:  Najamuddin Bersiap ke Kejagung, Klarifikasi Utang Ketua PKB NTB

Dia pun memastikan dirinya mendukung pihak kejaksaan untuk mengusut persoalan ini, apalagi jika terdapat indikasi gratifikasi.

Najamuddin berpesan agar lebih cerdas menanggapi surat kuasa yang tersebar luas di media sosial tersebut.

BACA JUGA:  Utang Ketua PKB NTB, Kejati Diminta Klarifikasi Semua Pihak

Pengambilan dana Rp1,45 miliar itu ditujukan bukan secara personal kepada Hadrian Irfani, melainkan dalam statusnya sebagai Ketua DPW PKB NTB.

Begitu juga dengan penanggalan surat kuasa, yang terbit pada momentum Zulkieflimansyah muncul sebagai salah seorang calon Gubernur NTB.(*)

BACA JUGA:  Datangi Kejati NTB, Najamuddin Beberkan Soal Utang Bang Zul

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya