Utang Ketua PKB ke Gubernur NTB, Kajati Sampaikan Hal Ini

Utang Ketua PKB ke Gubernur NTB, Kajati Sampaikan Hal Ini - GenPI.co NTB
Kepala Kejati NTB Sungarpin (Antara)

GenPI.co Ntb - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah mengklarifikasi Najamudin Moestafa soal utang piutang antara Gubernur NTB Zulkieflimansyah dengan Ketua PKB Lalu Hadrian Irfani.

Kepala Kejati NTB Sungarpin mengatakan, persoalan utang piutang yang masuk dalam penanganan di bidang pidana khusus (Pidsus) kini masih dalam pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

"Iya, masih pengumpulan data (puldata) dan pulbaket," katanya, dilansir dari Antara Jumat (22/7).

BACA JUGA:  Najamuddin Bersiap ke Kejagung, Klarifikasi Utang Ketua PKB NTB

Dia menegaskan, pemeriksaan anggota DPRD Provinsi NTB Najamuddin Moestafa pada hari Selasa (19/7) menjadi serangkaian upaya kejaksaan dalam pengumpulan data dan bahan keterangan.

"Jadi, kami ini mengundang, masih ingin klarifikasi karena masih ada yang sumir. Sebatas wawancara saja," ujarnya.

BACA JUGA:  Utang Ketua PKB NTB, Kejati Diminta Klarifikasi Semua Pihak

Unggahan foto surat piutang Gubernur NTB yang tersebar luas hingga viral di media sosial tersebut menjadi alasan kejaksaan menangani persoalan tersebut.

"Saya ingin tahu karena beritanya simpang siur. Makanya, kejaksaan berkewajiban untuk mengetahui itu," ungkapnya.

BACA JUGA:  Datangi Kejati NTB, Najamuddin Beberkan Soal Utang Bang Zul

Sebelumnya, Najamuddin Moestafa menyampaikan bahwa dirinya bertemu dengan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati, Selasa (19/7), perihal pemberian kuasa Gubernur NTB Zulkieflimansyah untuk mengambil dana Rp1,45 miliar kepada Hadrian Irfani, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB NTB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya