Berdasarkan informasi dari pedoman teknis pengadaan dan penyaluran bantuan alsintan APBN 2018, penyediaan ini melalui sistem e-katalog yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) di website www.lkpp.go.id.
Pengadaan alsintan harus mempunyai Sertifikat Produk Pengguna Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dan/atau sudah memiliki test report dari lembaga pengujian alsintan yang terakreditasi.
Sumber pembiayaannya berasal dari DIPA Satuan Kerja (Satker) Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2018.
BACA JUGA: Polda NTB Bidik Proyek Fisik di Dompu, Nilainya Tak Main-main
Melalui Ditjen PSP Kementan, daerah menyalurkan bantuan alsintan kepada para penerima dari kalangan kelompok tani melalui dana tugas pembantuan satker dinas lingkup pertanian provinsi.(*)
BACA JUGA: Mataram Bentuk Satgas, Tangani PMK yang Menyerang Ternak
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News