Di antaranya, memastikan kebersihan kandang dan sekitar kandang dari virus dengan cara menyemprotkan disinfektan.
Selain itu, melakukan vaksinasi terhadap ternak yang belum terinfeksi PMK, pengobatan terhadap hewan ternak yang terindikasi tertular penyakit PMK dan memotong hewan yang terindikasi terkena PMK.
"Nantinya, pemilik ternak akan mendapatkan uang kompensasi senilai Rp 10.000.000," ujarnya.
BACA JUGA: Mataram Bentuk Satgas, Tangani PMK yang Menyerang Ternak
Menurut laporan yang diterima oleh BNPB RI bahwa sudah ada penurunan kasus PMK di wilayah Provinsi NTB, khususnya Loteng.
Kapolsek Jonggat Iptu Bambang Sutrisno menyampaikan bahwa kegiatan penanggulangan dan antisipasi penyebaran PMK di wilayah Jonggat terus terpantau dengan baik dengan memberdayakan Babinkamtibmas dan Babinsa yang ada di masing-masing desa.(*)
BACA JUGA: Pengguna My Pertamina, Ini 12 Lokasi SPBU Subsidi di Kota Mataram
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News