Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BPR Batukliang Segera ke Persidangan

Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BPR Batukliang Segera ke Persidangan - GenPI.co NTB
Kasus kredit fiktif di BPR cabang Batukliang segera masuk ke persidangan. (foto ANTARA)

GenPI.co Ntb - Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menyebutkan kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Batukliang segera maju ke persidangan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Brata Hary Putra.

Dijelaskan, kasus tersebut masuk dalam agenda persidangan menyusul berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

BACA JUGA:  Rugikan Negara Rp2,3 Miliar, Tersangka Kredit Fiktif BPR Ditahan

"Tindak lanjut dari berkas dinyatakan lengkap itu, penyidik sudah melaksanakan tahap dua, pelimpahan barang bukti dan tersangka ke penuntut umum," kata Brata.

Pelaksanaan tahap dua berlangsung Senin (18/7). Tersangka yang dilimpahkan berinisial AF dan HJ. Untuk kebutuhan persidangan, jaksa kini sedang menyusun surat dakwaan yang menjadi syarat pelimpahan ke pengadilan.

BACA JUGA:  Pengguna My Pertamina, Ini 12 Lokasi SPBU Subsidi di Kota Mataram

"Jadi untuk kebutuhan sidang, kami sekarang sedang susun surat dakwaan, proses kami segerakan," ujarnya.

Kasus yang masuk meja kejaksaan ini berawal dari temuan kredit macet. Kredit itu dimohonkan oknum polisi berinisial IMS yang bertugas sebagai bendahara pada salah satu satuan kerja di Polda NTB. IMS mengajukan kredit di tahun 2014.

BACA JUGA:  Datangi Kejati NTB, Najamuddin Beberkan Soal Utang Bang Zul

Dalam pengajuan, IMS mengatasnamakan 193 anggota Polda NTB. Atas dasar pengajuan itu permohonan kreditnya dikabulkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya