Rugikan Negara Rp2,3 Miliar, Tersangka Kredit Fiktif BPR Ditahan

Rugikan Negara Rp2,3 Miliar, Tersangka Kredit Fiktif BPR Ditahan - GenPI.co NTB
Penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi kredit fiktif di BPR Loteng.(Wawan/GenPi.co NTB)

GenPI.co Ntb - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) menahan dua tersangka kasus korupsi kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Batukliang, Kabupaten Loteng.

Dari hasil korupsi tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,3 miliar lebih terhitung 2014 sampai 2017.

Identitas tersangka di antaranya Jauhari (59) dan Agus Panahesa (43). Jauhari saat itu menjabat sebagai Account Office dan Agus Panahesa sebagai Kasi Pemasaran Kredit.

BACA JUGA:  Panitia Pilkades di Loteng Mulai Jalani Bimtek

Kasi Pidsus Kejari Loteng Bratha Hariputra mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

Pihaknya mengaku, dalam kasus kredit fiktif tersebut ada peran oknum Aparat Penegakan Hukum (APH) selaku yang mengajukan kredit.

BACA JUGA:  Polres Loteng Terus Tertibkan Perang Petasan

"Dalam kasus ini akan ada pengembangan lagi dan alat bukti juga akan kami lihat kembali," katanya, kepada GenPi.co NTB, Selasa (26/4).

Diakui, audit kerugian dalam kasus ini dilakukan pihak Kejari Loteng bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan unsur BPR.

BACA JUGA:  Ramadan, Jajaran Kodim Loteng Bagikan Takjil

Untuk diketahui, dalam kasus ini dua tersangka tersebut melakukan perjanjian kredit fiktif. Kasus itu dimulai pada 2014 lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya