Penertiban PKL di Loteng, Supli : Jangan Halangi Rizki Orang

Penertiban PKL di Loteng, Supli : Jangan Halangi Rizki Orang - GenPI.co NTB
Penertiban yang dilakukan petugas Pol PP Loteng. Mereka melarang PKL berjualan sebelum pukul 08.00 Wita (Wawan/GenPi.co NTB)

GenPI.co Ntb - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di sekitar Masjid Agung Praya diminta untuk mulai buka pada pukul 08.00 Wita. Kebijakan itu telah diterapkan sepekan yang lalu.

Anggota DPRD Loteng Ahmad Supli yang ditemui di lokasi penertiban mempertanyakan dasar kebijakan itu. Dia pun menilai kebijakan itu menghalangi rezeki para pedagang.

Politisi PKS itu menegaskan, dengan kebijakan itu tentunya akan berdampak terhadap kurangnya penjualan, terutama penjualan nasi bungkus.

BACA JUGA:  Petani Loteng Bakal Kembali Tanam Ribuan Hektare Tembakau

"Kalaupun alasan penertiban, apa hubungannya dengan kebijakan harus buka pukul 08.00. Tidak ada hubungannya tertib dengan melarang orang berjualan pagi hari. Sama saja kan kalau mereka buka sebelum jam itu," katanya kepada GenPi.co NTB Selasa (12/7).

Dewan dua periode itu menilai, pedagang mengharapkan pembeli pada pagi hari justru diminta untuk buka mulai pukul 08.00.

BACA JUGA:  Januari-Juni, Data Dinkes DBD di Mataram Capai 385 Kasus

"Dalam waktu dekat ini kami akan lakukan koordinasi dengan Kasat Pol PP terkait kebijakan ini. Saya ingin tahu dasarnya apa," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Loteng Lalu Rinjani menjelaskan, kebijakan tersebut telah disepakati oleh pedagang bersama Disperindag, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup dan pihak kecamatan serta kelurahan.

BACA JUGA:  ajanan Anak di Sekolah, Wagub Minta Perlu Ada Standarisasi

Larangan untuk berjualan sebelum pukul 08.00 Wita itu, kata Rinjani, demi ketertiban dan kenyamanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya