Ternak Terjangkit PMK, 6 Bulan Kemudian Baru Dapat Divaksin

Ternak Terjangkit PMK, 6 Bulan Kemudian Baru Dapat Divaksin - GenPI.co NTB
Salah satu pedagang ternak di Kota Mataram tengah menarik sapinya turun dari kendaraan. (foto : Antara)

GenPI.co Ntb - Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) telah menentukan aturan bagi hewan ternak yang sudah terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Hewan ternak yang sudah terjangkit PMK maka harus menunggu 6 bulan untuk bisa divaksin.

Lamanya waktu untuk bisa divaksin tersebut dikeluhkan peternak. Pasalnya, hampir sebagian besar sapi terjangkit PMK.

BACA JUGA:  Kompak, Polres Mataram Bantu Penanganan PMK Jelang Idul Adha

Selain itu, peternak juga mengeluhkan kosongnya stok obat untuk sapi yang terjangkit PMK

Salah seorang peternak di Kecamatan Batukliang Maulana mengaku, jika merujuk aturan yang ada maka tidak ada sapi di Kecamatan Batukliang dan Batukliang Utara memenuhi syarat untuk mendapatkan suntikan vaksin PMK.

BACA JUGA:  Selamat, Kabupaten Bima Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi NTB

"Hampir semua sapi sudah terjangkit PMK. Sehingga, dapat dikatakan hampir tidak ada sapi yang bisa mendapatkan suntikan vaksin. Karena yang boleh di vaksin itu hanya sapi yang sehat dan jauh dari radius PMK," katanya kepada GenPi.co.NTB Kamis (7/7).

Pihaknya pun tidak bisa berbuat banyak atas aturan yang dibuat pemerintah tersebut. Pihaknya hanya bisa pasrah dan mengikuti segala aturan yang diterapkan.

BACA JUGA:  Jangan Sembarangan, Kini Diskominfo Mataram Sebar CCTV

Maulana juga mempertanyakan pengadaan obat yang dilaksanakan dinas terkait. Sebab belakangan ini, obat sudah tidak ada dikirim pada peternak di bawah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya