"Saya melihat pemerintah ini tidak mampu untuk menangani penyebaran PMK. Mengingat, penyebarannya hingga sekarang semakin tinggi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Distanak Loteng M Taufikurahman membenarkan bahwa hewan ternak yang boleh divaksin harus dalam kondisi sehat.
Adapun hewan ternak yang sudah terjangkit PMK maka harus menunggu selama 6 bulan untuk bisa disuntik vaksin.
BACA JUGA: Kompak, Polres Mataram Bantu Penanganan PMK Jelang Idul Adha
Arman juga mengaku, pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk mengobati hewan ternak saat ini. Pasalnya, stok obat sudah obat dan masih menunggu kiriman dari provinsi maupun pusat.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News