Jaksa Tuntut Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Loteng 15 Tahun

Jaksa Tuntut Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Loteng 15 Tahun - GenPI.co NTB
Terdakwa kasus pencabulan anak kandung di Loteng dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa. (ilustrasi : jpnn.com)

GenPI.co Ntb - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menyatakan terdakwa berinisial BH (57) kasus pencabulan dua anak kandung yang terjadi awal 2022 di Desa Jago, Kecamatan Praya, dituntut 15 Tahun penjara.

"Terdakwa yang merupakan ayah kandung korban dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar dan subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lombok Tengah, Dwi Dutha Arie dilansir dari ANTARA.

Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah merenggut kesucian kedua korban berinisial SK dan SF yang merupakan anak kandungnya sendiri.

BACA JUGA:  Kagum dengan Balapan Sampan, Gubernur NTB Jadikan Event Tahunan

Selain itu terdakwa mengakibatkan korban trauma dengan perbuatan yang dilakukannya sejak korban masih duduk dibangku sekolah serta terdakwa selalu berbelit-belit dalam persidangan.

"Atas perbuatan terdakwa dijerat pasal 76D Undang-undang perlindungan anak," katanya.

BACA JUGA:  IJU Kritik Pemprov NTB yang Bermain Abu-abu di MXGP Samota

Dari pengakuan terdakwa, dia melakukan perbuatan tersebut, karena kesepian ditinggalkan oleh Istrinya bekerja di luar negeri.

Dimana pada periode pertama saat ditinggal, terdakwa mencabuli korban SK (anak pertamanya, red) yang saat itu sedang duduk dibangku SMP atau usia 14 Tahun dan korban memilih untuk menikah dini saat SMA.

BACA JUGA:  Respons Kebijakan Pusat, Ini Peta Pegawai Non-ASN di Mataram

"Tidak sampai di situ, setelah korban berpisah dengan suaminya, terdakwa kembali melakukan pencabulan terhadap korban yang saat itu harus pulang ke rumahnya setelah bercerai," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya