Pada periode kedua, terdakwa juga mencabuli korban SF (anak keduanya) pada saat korban masih kelas satu SMA selama setahun. Para korban dicabuli dalam keadaan terpaksa atau di bawah ancaman oleh terdakwa.
"Kedua korban dicabuli di rumah terdakwa pada malam hari," katanya.
Kasus ini terbongkar setelah kedua korban tidak kuat dengan perbuatan ayah kandungnya tersebut dan menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, sehingga dilaporkan ke pihak Polres Lombok Tengah.(*)
BACA JUGA: Kagum dengan Balapan Sampan, Gubernur NTB Jadikan Event Tahunan
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News