Respons Kebijakan Pusat, Ini Peta Pegawai Non-ASN di Mataram

Respons Kebijakan Pusat, Ini Peta Pegawai Non-ASN di Mataram - GenPI.co NTB
Kepala BKPSDM Mataram Baiq Nelly Kusumastuti. (foto : ANTARA)

GenPI.co Ntb - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melakukan pemetaan kualifikasi pegawai non-ASN sebagai langkah persiapan terhadap kebijakan Kemenpan RB yang akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023.

"Untuk pemetaan pegawai non-ASN, kami akan kirim format ke semua organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kota Mataram, untuk diisi oleh pegawai non-ASN di masing-masing OPD," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati di Mataram, Jumat.

Nelly yang ditemui seusai pembagian SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022, mengatakan, pada format yang disiapkan itu, pegawai non-ASN baik itu honorer maupun pegawai tidak tetap (PTT), melengkapi dokumen yang ada dalam format itu dalam bentuk PDF.

BACA JUGA:  Media Kian Berkembang, Haedar Nasir: Manfaatkan Secara Produktif

"Termasuk SK masing-masing pegawai non-ASN harus dilampirkan. Dengan demikian, kita bisa tahu kualifikasi, pendidikan, tugas pokok dan fungsi mereka apa, serta berapa total jumlah pegawai non-ASN," katanya.

Menurutnya, data tersebut akan memudahkan pemerintah kota menindaklanjuti berbagai kebijakan pemerintah pusat. Sekaligus membantu pemerintah pusat agar dapat membuka formasi PPPK sesuai kebutuhan daerah.

BACA JUGA:  IJU Kritik Pemprov NTB yang Bermain Abu-abu di MXGP Samota

Nelly mengakui, rencana penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023, memberikan dampak terhadap para pegawai non-ASN di Kota Mataram yang jumlahnya ribuan.

"Mereka khawatir dan resah terhadap nasibnya, padahal mereka berharap agar dapat diangkat menjadi PPPK. Apalagi rata-rata mereka sudah bekerja di atas lima tahun," katanya.

BACA JUGA:  Ini Syarat Pelimpahan Tahap 2 Tersangka RTG, Kata Kejari Mataram

Terkait dengan itulah, sambung Nelly, format yang akan dikirim ke masing-masing OPD diminta segera untuk dilengkapi dan diisi dalam waktu dua minggu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya