Polda NTB Tetapkan Ketua KSU RInjani Sumbawa Jadi Tersangka

Polda NTB Tetapkan Ketua KSU RInjani Sumbawa Jadi Tersangka - GenPI.co NTB
Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (ANTARA)

GenPI.co Ntb - Penyidik Polda NTB menetapkan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani Cabang Sumbawa, berinisial ARF, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan terkait janji penyaluran bantuan tiga ekor sapi seharga Rp100 juta dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, penyidik kriminal umum menetapkan ARF sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Dari hasil gelar, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial ARF, perannya sebagai Kepala KSU Rinjani Cabang Sumbawa," kata Artanto.

BACA JUGA:  Ada Dugaan Penggelapan, Polda Tangani Laporan Soal KSU Rinjani

Sebagai tersangka, ARF disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Dalam penanganan kasus tersebut, Artanto memastikan Tim Penyidik Sub Bidang Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, masih terus mengembangkan. Tujuannya untuk mengungkap peran tersangka lain.

BACA JUGA:  Ketua KSU Rinjani Terancam 10 Tahun Penjara, ini Kasusnya

"Jadi masih ada langkah pengembangan, karena ada indikasi pidana keterlibatan orang lain," ujarnya.

Kasus ini masuk dalam penanganan kepolisian berdasarkan adanya laporan 39 orang dari anggota kelompok KSU Rinjani Cabang Sumbawa.

BACA JUGA:  Ketua KSU Rinjani Jadi Tersangka Hoaks Dana PEN

Dalam laporan, mereka merasa tertipu oleh pihak koperasi yang tidak kunjung menepati janji dalam menyalurkan bantuan tiga ekor sapi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya