GenPI.co Ntb - Kasus koperasi serba usaha (KSU) Rinjani berlanjut pada dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Polda NTB saat ini menindaklanjuti laporan dari yang datang dari salah satu anggota yang berasal dari Pulau Sumbawa.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, dari laporan yang ditangani, sekarang kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.
BACA JUGA: Kapal Mati Mesin di Selat Lombok, Tim SAR Selamatkan Puluhan Bule
Dijelaskan, dalam tahapan ini, penyidik belum mengungkap peran tersangka. Namun, dia yang bertanggung jawab atas penanganan kasus terkait dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Jadi, dalam waktu dekat ini kami akan gelar perkara untuk menentukan peran tersangka," katanya dilansir dari ANTARA.
BACA JUGA: MXGP Membawa Sejumlah Manfaat, Kata Gubernur NTB
Lebih lanjut, penyidik sudah mengantongi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sesuai dengan laporan.
"Jadi, modusnya apa sampai munculnya indikasi pidana itu. Nanti akan kami sampaikan usai gelar," tandasnya.
BACA JUGA: Mantan Kades Mawu Ditahan Polda NTB, Kasus Korupsi APBDes 2017
Pelapor yang merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan ini berjumlah 39 orang. Mereka anggota dari salah satu kelompok dari Pulau Sumbawa yang terdaftar di KSU Rinjani.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News