Kasus Mardani Maming, Begini Hasil Diskusi Aktivis di Mataram

Kasus Mardani Maming, Begini Hasil Diskusi Aktivis di Mataram - GenPI.co NTB
Diskusi kelompok aktivis dan pakar hukum di Kota Mataram membahas kasus hukum yang membelit Ketua Hipmi Mardani H Maming. (Wawan/GenPi.co NTB)

Sementara itu, Praktisi Hukum Herman Sorenggana mengatakan, dalam perkara yang menjerat Mardani H Maming harus diuji terlebih dahulu dugaan aliran suap.

Ada tiga tahap dalam hukum yang harus berproses untuk menguatkan seseorang bersalah atau justru tidak bersalah.

"Tahap penyelidikan berusaha untuk menemukan alat bukti antara penyidik dengan pihak yang diduga. Dalam interaksi itulah sering kali kita merasakan ada beberapa jenis penyelesaian," katanya.

BACA JUGA:  Jadi Komandan Lapangan MXGP, Dewan NTB Bakal Panggil Kadis PUPR

Selain masuk ke tahap penyelidikan, baru dilakukan tahap penyidikan. Tahap tersebut katanya rentan terjadi kesepakatan antara oknum jika tidak diawasi. Baru kemudian dilanjutkan dengan tahap penuntutan terhadap terdakwa.

Sehingga menurunnya ada dua alternatif yang harus dilakukan Mardani H Maming dalam kasus tersebut. Pertama melakukan praperadilan dan kedua menguji keterangan pelapor Mardani.

BACA JUGA:  IJU Kritik Pemprov NTB yang Bermain Abu-abu di MXGP Samota

Ahli Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram Prof Amiruddin, memaparkan kasus tersebut dari sisi hukum. Menurutnya, yang paling prinsip dari kasus tersebut adalah menemukan apa kesalahan yang dilakukan Mardani H Maming.

Dijelaskan, peristiwa hukum yang pertama adalah tindakan administrasi.  Ketika Mardani yang dahulunya adalah bupati melakukan kesalahan dalam proses izin, maka itu merupakan kesalahan administratif.

BACA JUGA:  Cegah PMK, Kota Mataram Kebagian 100 Dosis Vaksin

"Jadi kalau kesalahan administratif maka menjadi tanggung jawab jabatan, dalam hal ini posisinya sebagai bupati kala itu," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya