Kasus Mardani Maming, Begini Hasil Diskusi Aktivis di Mataram

Kasus Mardani Maming, Begini Hasil Diskusi Aktivis di Mataram - GenPI.co NTB
Diskusi kelompok aktivis dan pakar hukum di Kota Mataram membahas kasus hukum yang membelit Ketua Hipmi Mardani H Maming. (Wawan/GenPi.co NTB)

GenPI.co Ntb - Kasus yang membelit Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, menyusul sebelumnya terbit surat pencekalan ke luar negeri oleh komisi anti rasuah tersebut.

Mardani yang juga Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. 

Kelompok aktivis di Kota Mataram menggelar kajian bersama sejumlah ahli hukum hingga praktisi hukum dihadirkan dalam diskusi yang digelar di The Sultan Food Mataram.

BACA JUGA:  Jadi Komandan Lapangan MXGP, Dewan NTB Bakal Panggil Kadis PUPR

Diskusi yang dimoderatori Ahmad SH menghadirkan pembicara Ahli Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Dr. Amiruddin, Tim Hukum PWNU NTB, Irfan Suriadiata, Direktur Pojok NTB, Fihiruddin dan praktisi hukum Herman Sorenggana.

Tim Hukum PWNU NTB, Irfan Suryadiata mengatakan dari sisi hukum Mardani H Maming tidak layak untuk dipidana, karena jika berkaitan dengan izin pertambangan, maka yang harus bertanggung jawab adalah personal.

BACA JUGA:  IJU Kritik Pemprov NTB yang Bermain Abu-abu di MXGP Samota

Dalam hal ini Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu. Sementara posisi Mardani Maming saat itu masih menjabat Bupati Tanah Bumbu.

"Izin itu berdasarkan kewenangan, boleh dilakukan jika mendapat pekerjaan di bidang itu. Kalau anak buahnya main-main tentu bukan Maming berdosa. Jika Kadis bersalah belum tentu bupati tersangka," katanya.

BACA JUGA:  Cegah PMK, Kota Mataram Kebagian 100 Dosis Vaksin

Irpan mengatakan, pertanggungjawaban pidana bicara secara personal dan korporasi. Apalagi saat ini KPK masih banyak kasus yang belum diselesaikan, bahkan saat pra peradilan, banyak sekali gugatan yang memenangkan pemohon, dan mengalahkan KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya