BNN Provinsi NTB Musnahkan Sabu-sabu dari Pengungkapan 2 Kasus

BNN Provinsi NTB Musnahkan Sabu-sabu dari Pengungkapan 2 Kasus - GenPI.co NTB
Pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh BNN Provinsi NTB. (foto : ANTARA)

GenPI.co Ntb - Narkoba jenis sabu-sabu hasil pengungkapan 2 kasus langsung dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB.

Sabu-sabu yang dimusnahkan itu mencapai 757,01 gram. Ini merupakan barang bukti hasil pengungkapan dua kasus narkoba pada periode Maret dan April 2022.

Kepala BNNP NTB  Brigjen Pol Gagas Nugraha mengatakan, dari dua kasus tersebut pihaknya sudah menetapkan enam tersangka dengan penanganan kasus masih dalam tahap penyidikan.

BACA JUGA:  PMI Ilegal Tenggelam di Batam, Gubernur NTB Turut Prihatin

"Mereka kami tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika," katanya dilansir dari ANTARA.

Lima dari enam tersangka, jelasnya, ditangkap pada 7 April 2022. Lokasinya di salah satu hotel wilayah Kota Mataram.

BACA JUGA:  BNN Provinsi NTB Ungkap 1.000 Ekstasi dan 780,71 Gram Sabu-sabu

Dari lokasi tersebut, petugas menangkap lima orang pelaku berinisial RA dan MD asal Lombok Timur dan tiga warga Aceh berinisial SB, M, dan Z.

Dari penangkapan tersebut, disita barang bukti sabu-sabu dalam 11 bungkus plastik warna hitam berbentuk bulat lonjong dengan keseluruhan berat kotor 757,29 gram. Setelah ditimbang, berat bersih sabu-sabu 687,18 gram.

BACA JUGA:  CCTV Tersebar di 5 Lokasi, Mataram Terapkan Tilang Elektronik

Kemudian untuk kasus kedua pada 27 Maret 2022, petugas menangkap seorang pria berinisial SMB di wilayah Sumbawa. Pria tersebut ditangkap ketika mengambil paket kiriman berisi sabu-sabu dengan berat kotor 104,28 gram dan dua butir ekstasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya