BNN Provinsi NTB Ungkap 1.000 Ekstasi dan 780,71 Gram Sabu-sabu

BNN Provinsi NTB Ungkap 1.000 Ekstasi dan 780,71 Gram Sabu-sabu - GenPI.co NTB
Kepala BNNP NTB Gagas Nugraha memberikan keterangan pers pengungkapan tiga kasus narkoba hasil penangkapan periode April hingga Juni 2022, di Kantor BNNP NTB, Mataram, Selasa (21/6/2022). ANTARA/Dhimas B.P.

GenPI.co Ntb - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti 1.000 butir ekstasi dan 780,71 gram sabu-sabu.

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha mengatakan pihaknya menyita barang bukti narkoba tersebut dari pengungkapan tiga kasus periode April hingga Juni 2022.

"Dari tiga kasus ini, kami tetapkan sebelas tersangka dengan berbagai peran, mulai dari bandar, pengedar, sampai pada pengecer," katanya dilansir dari ANTARA.

BACA JUGA:  Dishub NTB Pastikan Transportasi MXGP Samota Berjalan Baik

Kasus pertama pada 7 April 2022 dengan lokasi di salah satu hotel wilayah Kota Mataram. Petugas BNNP NTB menangkap lima orang pelaku berinisial RA dan MD asal Lombok Timur dan tiga warga Aceh berinisial SB, M, dan Z.

Dari penangkapan mereka, disita barang bukti sabu-sabu dalam 11 bungkus plastik warna hitam berbentuk bulat lonjong dengan keseluruhan berat kotor 757,29 gram. Setelah ditimbang, berat bersih sabu-sabu 687,18 gram.

BACA JUGA:  MXGP Samota, Polda NTB Kerahkan Tim Pemburu Drone

Selanjutnya, kasus kedua pada 3 Juni 2022 dengan lokasi penangkapan di depan Kantor Polsek Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

Dalam kasus tersebut, petugas menangkap tiga orang berinisial WW asal Nusa Tenggara Timur, dengan status kurir dan dua lainnya berinisial W dan H, berperan sebagai penerima di Pulau Sumbawa.

BACA JUGA:  389 JCH Kloter Pertama Asal NTB Telah Diberangkatkan

"Untuk WW ini yang membawa barang dari Jakarta via jalur darat, dia ditangkap di Lombok Tengah, saat menumpang bus perjalanan menuju Sumbawa," ujar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya