Berkas Perkara Bandar Narkoba Kelas Kakap Telah Lengkap

Berkas Perkara Bandar Narkoba Kelas Kakap Telah Lengkap - GenPI.co NTB
Berkas bandar narkoba kakap dinyatakan oleh Kejati NTB telah lengkap. ( Foto Ilustrasi: dokumen JPNN)

Peran yang menjelaskan Mandari sebagai gembong narkoba wilayah Abian Tubuh, Kota Mataram, terungkap dalam penangkapan pria berinisial RN alias Agung yang kini berstatus narapidana.

Agung ditangkap pada tahun 2021. Dari penangkapan Agung disita barang bukti 1,9 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp16,9 juta.

Melalui Agung kemudian terungkap asal barang dari pria berinisial GS alias Sandi.

BACA JUGA:  Nelayan Harus Waspada, Kata BMKG Gelombang Pasang Tinggi Terjadi

Sehari setelah penangkapan Agung, keberadaan Sandi terungkap di wilayah Lombok Tengah. Polisi bergegas ke lokasi dan berhasil menangkap Sandi ketika sedang bersama Mandari dan beberapa orang yang diduga anggota jaringannya.

Sandi bersama Mandari ditangkap pada dini hari di salah satu hotel berbintang di kawasan Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

BACA JUGA:  Pemprov NTB Atur Izin Pertambangan Batuan Non Logam

Peran Mandari kemudian terungkap dari Sandi yang kini berstatus narapidana bersama Agung di Lapas Kelas IIA Mataram. Barang haram yang disita dari penangkapan Agung diakui Sandi berasal dari Mandari.

Dari serangkaian penyidikan, peran Mandari sebagai pengendali sekaligus bandar narkoba kelas kakap asal Abian Tubuh, Kota Mataram, semakin jelas.

BACA JUGA:  Tiga Pemuda Diamankan Polres Mataram karena Narkoba

Perannya diperkuat dengan hasil kloning percakapan dari jejak digital nomor telepon milik Mandari. Terungkap ada sebuah grup media sosial "WhatsApp Group" bernama "Akatsuke Baru".

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya