Pemprov NTB Atur Izin Pertambangan Batuan Non Logam

Pemprov NTB Atur Izin Pertambangan Batuan Non Logam - GenPI.co NTB
Selama ini yang diatur di NTB baru sebatas izin batuan logam, regulasi untuk non logam akan diatur. (Antara Foto)

GenPI.co Ntb - Pemerintah Provinsi NTB bakal mengatur izin pertambangan batuan nonlogam setelah pemerintah pusat menerbitkan Perpres Nomor 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) kembali ditangani oleh pemerintah provinsi.

Kepala Bidang Minerba Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Trisman mengatakan, ketentuan baru ini merupakan amanat UU Nomor 3/2020 Tentang Pertambangan.

Dalam pasal 35 ayat 4 disebutkan bahwa akan ada pendelegasian kewenangan ke pemerintah provinsi. Pendelegasian kewenangan ini untuk izin komoditas batuan bukan logam dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

BACA JUGA:  Kapal Mati Mesin di Selat Lombok, Tim SAR Selamatkan Puluhan Bule

"Ketentuan baru ini berlaku sejak April 2022. Tentu akselerasi perizinan ini akan menggunakan metode online. Namun kami provinsi terlibat sebagai evaluator, kalau kemarin kan semua full di urus Jakarta," katanya dilansir dari ANTARA.

Dikatakan, adanya regulasi ini kualitas pelayanan publik di pemerintah pusat dan di Pemprov NTB harus ada perubahan.

BACA JUGA:  Anggota DPRD NTB Soroti Data Tenaga Honorer

Jika misalnya perizinan di pusat secara penuh bisa selesai sampai empat bulan, namun di tingkat provinsi, perizinan-nya bisa lebih cepat, karena koordinasi dan konsultasi bisa dilakukan secara langsung.

"Ini dalam rangka mempercepat pelayanan publik dan yang paling utama adalah mengarahkan kegiatan pertambangan agar berizin," urainya.

BACA JUGA:  Polres Loteng Selidiki Puluhan Warga yang Keracunan Nasi Bungkus

"Selama ini sering kita dengar ada tambang yang tak berizin, karena memang dulu betul-betul kewenangan kita tak ada," sambungnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya