Foto Syur Lewat Akun Palsu Terungkap Polres Mataram

Foto Syur Lewat Akun Palsu Terungkap Polres Mataram - GenPI.co NTB
Polres Mataram mengungkap pengunggah foto syur melalui Facebook menggunakan akun palsu. (ilustrasi : jpnn.com)

GenPI.co Ntb - Foto syur yang diunggah oleh akun palsu di media sosial Facebook terungkap melalui hasil penyelidikan jajaran Polres Mataram.

Foto syur seorang perempuan berinisial M (39) asal Kabupaten Lombok Barat dilakukan oleh S (29).

Kasat Reskrim Polres Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pengunggah foto syur tersebut berinisial S (29), asal Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

BACA JUGA:  600 Nelayan di Loteng Terima Sertifikat Tanah

"Jadi, pelaku ini yang mengunggah melalui akun palsu dengan nama 'Cinta Suci'. Setelah kami telusuri, akun tersebut terkoneksi dengan nomor telepon milik pelaku," katanya dilansir dari Antara. 

Dengan adanya bukti tersebut, polisi menangkap S di rumahnya. Telepon genggam, akun palsu pelaku beserta bukti unggahan foto syur di media sosial Facebook turut disita.

BACA JUGA:  Polres Bima Kota Dalami Kasus Ibu Olesi Wajah Anak dengan Cabai

Kasus ini terungkap, jelas Kadek Adi, berawal dari laporan korban M. Dalam laporan tersebut, M mengaku sudah menjadi korban pelecehan akibat unggahan dari akun "Cinta Suci" tersebut.

"Penyelidikan pun kami lakukan dengan meminta keterangan ahli bahasa dan ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujarnya.

BACA JUGA:  Pengurus PDI Perjuangan NTB Semangat Sebar 1.000 Bibit Pohon

Karena itu dari hasil gelar perkara, Kadek Adi meyakinkan bahwa perbuatan S telah memenuhi unsur pidana sesuai yang diatur dalam Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya