GenPI.co Ntb - Kasus penganiayaan seorang anak usia 11 tahun dengan baluran cabe, terus berkembang. Kepolisian menyebutkan, bahwa proses yamg dilalui telah sesuai dengan tahapan.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota, Selasa (31/5), telah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari para saksi.
“Penyidik PPA tengah mengambil keterangan saksi,” kata Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra.
BACA JUGA: Dara Manis Ini Kini Jadi Presiden Baru Lombok FC
Penyidik PPA, kata dia, mengambil keterangan seorang saksi yang melihat langsung peristiwa dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.
Pihaknya masih akan memeriksa saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut. Setelah mendapatkan keterangan dua saksi atau lebih, lanjut Rayendra, penyidik akan memanggil terlapor.
BACA JUGA: Lolos 50 Besar ADWI, Dispar NTB Dampingi Dua Desa Wisata Ini
Terlapor adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga telah memoles cabeai tumbuk pada muka korban.
“Setelah mengambil keterangan para saksi, dilanjutkan dengan memanggil dan memeriksa terlapor,” imbuhnya.
BACA JUGA: 7 OPD di Mataram Kembalikan Kelebihan Belanja
Dia memastikan, proses dan tahapan kasus anak dianiaya ini, berlangsung cepat. Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tenang dan memercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News