Foto Syur Lewat Akun Palsu Terungkap Polres Mataram

Foto Syur Lewat Akun Palsu Terungkap Polres Mataram - GenPI.co NTB
Polres Mataram mengungkap pengunggah foto syur melalui Facebook menggunakan akun palsu. (ilustrasi : jpnn.com)

"Sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1, tersangka dalam kasus ini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar," ucap dia.

Dari hasil pemeriksaan S yang kini menjadi tersangka tersebut, pihak kepolisian berhasil mengungkap motif pelaku mengunggah foto syur korban.

Kepada polisi, S mengaku pernah menjalin asmara dengan korban. Namun hubungan S dengan M hanya berjalan hingga dua bulan.

BACA JUGA:  600 Nelayan di Loteng Terima Sertifikat Tanah

"Karena tidak terima diputuskan oleh korban, pelaku mentransmisikan foto syur hasil cuplikan 'video call' dengan korban saat masih pacaran melalui akun palsu itu, 'Cinta Suci'," kata Kadek Adi.(*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya