Korupsi RSUD Praya, Kejari Loteng Segera Tetapkan Tersangka

Korupsi RSUD Praya, Kejari Loteng Segera Tetapkan Tersangka - GenPI.co NTB
Dugaan korupsi di RSUD Praya terus diusut oleh Kejari Loteng. Dalam waktu dekat nama tersangka akan ditetapkan. (ilustrasi : jpnn.com)

GenPI.co Ntb - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah ,(Loteng) telah menemukan gambaran calon tersangka kasus dugaan

korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya mulai 2017 sampai 2020.

Dalam kasus tersebut, indikasi sementara kerugian negara mencapai Rp 752 juta.

BACA JUGA:  Anggota Dewan Loteng Prihatin dengan Kenaikan Harga Sembako

Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hari Putra menegaskan, kasus pengelolaan anggaran BLUD pada RSUD menjadi prioritas Kejari Loteng.

Dia memastikan, tidak ada intervensi pihak manapun terhadap penanganan kasus tersebut.

BACA JUGA:  Kisah Nama Air Terjun Batu Petape di Loteng

"Saya tidak ada beban untuk menyelesaikan kasus ini. Tunggu saja," katanya, kepada GenPi.co NTB Selasa (12/4).

Dia kembali menegaskan bahwa untuk menetapkan tersangka tinggal menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA:  Kodim Loteng Sasar Tempat Tongkrongan untuk Vaksinasi

"Kami masih menunggu hasil penghitungan BPKP. Begitu hasilnya keluar kami tetapkan tersangka," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya