Nilai tersebut dikuatkan berdasarkan hasil cek fisik bersama tim auditor dari Inspektorat NTB.
Indikasi korupsi muncul dari kelebihan pembayaran atas kurangnya volume pekerjaan.
Dalam rincian, kerugian muncul dari rehabilitasi gedung di UPT asrama haji sebesar Rp 1,17 miliar, rehabilitasi gedung hotel Rp373,11 juta, rehabilitasi Gedung Mina Rp235,95 juta.
BACA JUGA: Jaksa Terus Telusuri Korupsi Pajak Parkir RSUD Mataram
Kemudian dari rehabilitasi Gedung Safwa Rp242,92 juta; rehabilitasi Gedung Arofah Rp290,6 juta, dan rehabilitasi gedung PIH sebesar Rp28,6 juta.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News