“Latar belakang perilaku menyimpang dari kedua oknum tersebut karena AR kesal terhadap kucing peliharaannya.karena sering buang air kecil maupun besar di dalam rumah," ujarnya.
Sementara, untuk saudara AR ini diminta oleh saudara AL untuk memvideokan perbuatannya.
Terhadap keduanya, saat ini sedang dalam proses penyelidikan dengan pasal yang disangkakan Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP.
BACA JUGA: Polres Loteng Melanjutkan Kasus Penyerangan Amaq Imi
Pada ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.
Kemudian pada ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat, menderita luka berat atau bahkan mati, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan karena penganiayaan.(*)
BACA JUGA: Pengedar dan Bandar Narkoba Diamankan Polres Sumbawa
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News