Pengedar dan Bandar Narkoba Diamankan Polres Sumbawa

Pengedar dan Bandar Narkoba Diamankan Polres Sumbawa - GenPI.co NTB
Polres Sumbawa meringkus pengedar dan bandar narkoba, diamankan puluhan gram sabu-sabu. ( Foto Ilustrasi: dokumen JPNN)

GenPI.co Ntb - Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa kian marak. Jajaran Polres setempat kembali mengungkap kasus tersebut dengan menangkap pengguna, pengendar maupun bandar, Senin (18/4) malam pukul 19.00 Wita,

Pengedar dan bandar ini Desa Empang Bawah, Kecamatan Empang. Dalam pengungkapan itu, tim meringkus terduga pengedar berinisial AS alias Santok (35).

Santok ditangkap di rumahnya, wilayah Dusun Marga Makmur, Desa Empang Bawah.

BACA JUGA:  Polres Sumbawa Kembali Sikat Pedagang Miras

Selain Santok, dua orang lainnya ikut diamankan, yakni MT alias Kimle (55) dan DW (34)—oknum perawat.

Dari penangkapan ini diamankan 6 poket narkotika jenis sabu dengan berat total 30,62 gram, pipa kaca berisi shabu 1,71 gram, bong, pipa kaca, timbangan, korek gas, dan 24 poket kecil yang belum diisi shabu.

BACA JUGA:  Buronan Narkoba di Bima Ditangkap Tim Cobra Alpha

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Malaungi, penangkapan terhadap para terduga ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya.

Setelah memastikannya, tim langsung menggrebek kediaman Santok, dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan 6 psabu-sabu.

BACA JUGA:  Polda NTB Bongkar Jaringan Narkoba Mataram-Lotim

"Barang haram ini ditemukan di dalam pipa saluran air yang sempat dibuang oleh MT alias Kimle. Kepada polisi, Santok mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya