Kasus KUR Fiktif, Kepala Kejati NTB Minta Dalami Fasiliator

Kasus KUR Fiktif, Kepala Kejati NTB Minta Dalami Fasiliator - GenPI.co NTB
Kasus dugaan korupsi fiktif terkait dengan KUR patani yang melibatkan Bank BUMN terus didalami oleh Kejati NTB. (ilustrasi : jpnn.com)

Sebagai upaya penyidik dalam mengungkap peran tersangka, Sungarpin kembali meyakinkan bahwa penanganan kini masih berkutat pada ruang lingkup pemeriksaan dari pihak perbankan yang menerima dana dari pemerintah dan menyalurkan ke rekening petani penerima bantuan dana KUR.

"Iya, jadi, utamanya pemeriksaan masih di pihak bank, terakhir itu, dari analis kredit," ucapnya.

Karenanya untuk persoalan angka kerugian negara, Sungarpin memastikan penyidikan belum menyentuh ke arah tersebut.

BACA JUGA:  Wow! KUR di NTB Selama Januari 2022 Mencapai Rp368,3 Miliar

"Sementara ini kan hitungannya masih global, belum valid. Nantinya kalau sudah ada dari ahli audit, baru bisa disebutkan," ujar dia.

Penanganan kasus ini sebelumnya berada di bawah kendali Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Kejati NTB mengambil alih penanganan, di tahun 2021.

BACA JUGA:  Terkait Korupsi Dana KUR, Dua Analis Kredit BNI Diperiksa

Kasusnya ditangani setahun setelah program ini bergulir dari pusat, yakni pada periode akhir tahun 2020.

Dari program tersebut, terhimpun 622 petani dari lima desa di wilayah Lombok Timur bagian selatan. Mereka mendapat usulan masuk sebagai penerima dana KUR.

BACA JUGA:  Korupsi RSUD Praya, Kejari Loteng Segera Tetapkan Tersangka

Mereka yang menerima usulan berasal dari kalangan petani jagung. Setiap petani dijanjikan pinjaman tunai Rp15 juta untuk luas lahan per hektare.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya