Kasus KUR Fiktif, Kepala Kejati NTB Minta Dalami Fasiliator

Kasus KUR Fiktif, Kepala Kejati NTB Minta Dalami Fasiliator - GenPI.co NTB
Kasus dugaan korupsi fiktif terkait dengan KUR patani yang melibatkan Bank BUMN terus didalami oleh Kejati NTB. (ilustrasi : jpnn.com)

GenPI.co Ntb - Peran fasilitator atau pihak ketiga yang mendapat penunjukan langsung dalam program penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) perbankan untuk petani mendapat perhatian dari Kepala Kejati NTB Sungarpin.

"Nantinya kalau memang itu (fasilitator) terbukti ikut dalam rangkaian (peristiwa pidana), ikut terlibat, apa boleh buat, kita tindak lanjuti," katanya, dilansir dari Antara.

Fasilitator yang kabarnya mendapat penunjukan langsung dari Kementerian Pertanian RI tersebut merupakan sebuah perusahaan berinisial ABB.

BACA JUGA:  Wow! KUR di NTB Selama Januari 2022 Mencapai Rp368,3 Miliar

Selain perusahaan tersebut, muncul juga peran pengurus dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB.

Dalam menjalankan program tersebut, mereka mengatur seluruh keperluan administrasi petani yang masuk dalam daftar penerima bantuan dana KUR yang penyalurannya melalui salah satu bank BUMN konvensional Cabang Lombok Tengah dan Lombok Timur.

BACA JUGA:  Terkait Korupsi Dana KUR, Dua Analis Kredit BNI Diperiksa

Persoalan korupsi dalam program ini pun mencuat ketika sejumlah petani penerima bantuan hendak mengajukan pinjaman ke pihak bank berbeda. Pengajuan tidak dapat diproses karena adanya tunggakan KUR yang sedang berjalan.

Tunggakan mereka pun beragam, mulai dari Rp15 juta hingga Rp45 juta. Nilainya bergantung pada kepemilikan luas lahan.

BACA JUGA:  Korupsi RSUD Praya, Kejari Loteng Segera Tetapkan Tersangka

Namun dari kasus tersebut terungkap bahwa belum ada satu pun petani yang menerima dana kredit bantuan pemerintah tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya