2. Menghentikan langkah penyelesaian melalui mediasi atas tindak kekerasan yang dialami Amaq Imi dan agar diselesaikan menurut keadilan hukum.
3. Menuntut APH tidak mentolelir dan menindak tegas menurut hukum terhadaap segala bentuk tindak kekerasan.
4. APH harus melindungi keamanan dan keselamatan korban dalam hal ini Amaq Imi.(*)
BACA JUGA: Belasan Pengacara Protes Polres Loteng karena Kekerasan Amaq Imi
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News