GenPI.co Ntb - Pelaku pembunuhan atas dua begal dapat menghirup udara segar setelah sebelumnya diamankan Polres Lombok Tengah (Loteng).
Pasalnya, M alias Amaq Sinta diberikan penangguhan penahanan oleh Kapolres Loteng.
Sebelumnya, Kapolres Loteng AKBP Hery Indra Cahyono berjanji mengambil keputusan dalam waktu 1x24 jam atas kasus Amaq Sinta tersebut.
BACA JUGA: Amaq Sinta Jadi Tersangka, Puluhan Orang Gedor Polres Loteng
Namun, kurang dari 24 jam Kapolres Loteng telah memberikan penangguhan penahanan.
"Betul pak, pelaku pembunuhan begal kami berikan penangguhan penahanan dan telah kembali ke rumahnya," kata Kapolres Loteng kepada GenPi.co NTB, Rabu malam (13/4).
Untuk diketahui, dalam proses perkara pidana, seorang tersangka atau terdakwa diperbolehkan mengajukan penangguhan penahan.
Penangguhan penahanan adalah tindakan mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum masa penahanannya habis.
Dalam mengajukan penangguhan penahanan ini, tersangka atau terdakwa diharuskan memenuhi syarat-syarat yang telah digariskan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News