Polda NTB Hentikan Kasus Amaq Sinta Sang Pembunuh Begal

Polda NTB Hentikan Kasus Amaq Sinta Sang Pembunuh Begal - GenPI.co NTB
Polda NTB akhirnya memutuskan menghentikan kasus yang membelit Amaq Sinta terkait kasus pembunuhan begal. (foto : ANTARA)

GenPI.co Ntb - Penyidikan kasus korban begal Murtade alias Amaq berinisial AS yang diduga membunuh dua pelaku begal di jalan raya wilayah Lombok Tengah dihentikan oleh pihak kepolisian.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam konferensi pers mengatakan, kasus tersebut dihentikan penyidik berdasarkan hasil gelar perkara khusus kepolisian.

"Dari gelar perkara khusus, dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiil maupun formil," katanya, Sabtu (16/4) dilansir dari Antara.

BACA JUGA:  Kasus Amaq Sinta Sang Pembunuh Begal, Begini Kata Kabareskrim

Penyidik melihat perbuatan Amaq Sinta sebagai bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).

Penghentian penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara khusus ini dilakukan kepolisian karena persoalan tersebut menjadi perhatian publik.

BACA JUGA:  Lima Fakta Duel Amaq Sinta Melawan Begal di Loteng

Sehingga dalam gelar perkara khusus tersebut, penyidik turut melibatkan pengawas internal Polda NTB dan juga ahli pidana.

Karena itu, Kapolda NTB menegaskan bahwa penghentian perkara ini sudah sesuai dengan prosedur yang dasarnya merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6/2019 Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

BACA JUGA:  Polda NTB Ambil Alih Kasus Amaq Sinta Sang Pembunuh Begal

"Jika memperhatikan pasal 30 yang berkaitan dengan penyidikan tindak pidana. Penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan," ucap dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya