Begitu juga dengan rujukan Pasal 184 ayat 1 KUHAP yang berkaitan dengan alat bukti yang sah, baik dalam keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.
Dari rujukan pasal tersebut, disimpulkan bahwa perbuatan Amaq Sinta sebagai pembelaan terpaksa sehingga sampai saat ini tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materiil.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News