Misalkan, keterangan dua pelaku begal yang hidup mengakui bahwa mereka melakukan pembegalan dikuatkan dengan barang bukti sepeda motor dan senjata milik begal maka penyidik berwenang membebaskan Amaq Sinta.
"Untuk alasan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, penyidik berwenang membebaskan Amaq Sinta dengan alasan tidak terdapat cukup bukti atau perbuatan Amaq Sinta bukan merupakan tindak pidana," urainya.
Dijelaskan, kepastian hukum tidak melulu harus diputuskan melalui pengadilan, bisa juga dilalukan oleh kepolisian dengan kewenangan yang ada.
BACA JUGA: Polda NTB Ambil Alih Kasus Amaq Sinta Sang Pembunuh Begal
"Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku di tahap penyidikan, kepolisian memiliki kewenangan menghentikan penyidikan," paparnya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 KUHAP dan Pasal 30 PERKAPOLRI No.6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.(*)
BACA JUGA: 8 Fakta Tentang Amaq Sinta Sang Pembunuh Begal
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News