Ahli Hukum Nilai Status Amaq Sinta Sang Pembunuh Begal Ambigu

Ahli Hukum Nilai Status Amaq Sinta Sang Pembunuh Begal Ambigu - GenPI.co NTB
Proses penangguhan penahanan kepada Amq Sinta pria yang berduel dengan empat begal, hingga membuat dua begal tewas. Kini dia berstatus tersangka. (Humas Polres Loteng)

GenPI.co Ntb - Keputusan Polres Lombok Tengah (Loteng) menangguhan penahanan terhadap M alias Amaq Sinta dinilai ambigu.

Pasalnya, di satu sisi penyidik yakin jika Amaq Sinta memiliki alasan penghapus pidana berupa pembelaan terpaksa.

Namun di sisi lain tetap melanjutkan proses hukum Amaq Sinta sebagai tersangka dengan melakukan penangguhan penahanan.

BACA JUGA:  Polda NTB Ambil Alih Kasus Amaq Sinta Sang Pembunuh Begal

Menurut Dosen Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Mataram Syamsul Hidayat, \ penangguhan penahanan terhadap tersangka pembunuhan merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum.

Dia menilai, hal yang tidak lazim tersangka pembunuhan ditangguhkan penahanannya.

BACA JUGA:  8 Fakta Tentang Amaq Sinta Sang Pembunuh Begal

Dikatakan, tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP yang disangkakan termasuk kategori kejahatan berat yang diancam dengan pidana sampai 15 tahun.

Dia menanyakan, bagaimana jika selama dilakukan penangguhan penahanan tersangka mengulangi perbuatannya.

"Amaq Sinta ini harusnya dibebaskan dan polisi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena perbuatannya tidak termasuk tindak pidana," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya