Polda NTB Ambil Alih Kasus Amaq Sinta Sang Pembunuh Begal

Polda NTB Ambil Alih Kasus Amaq Sinta Sang Pembunuh Begal - GenPI.co NTB
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto menyampaikan kasus pembunuhan begal di Kabupaten Loteng diambil alih Polda NTB. (foto: DHIMAS/ANTARA)

Sedangkan nasib dua rekan lainnya berinisial HO dan WA, yang disebut bertugas memantau situasi dari belakang, melarikan diri setelah mengetahui dua rekannya, OWP dan PE tewas.

Hasil penyidikan sementara, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP.

Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Namun kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer) yang menyatakan AS tidak dapat dipidana.

BACA JUGA:  8 Fakta Tentang Amaq Sinta Sang Pembunuh Begal

"Memang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain merupakan perbuatan pidana yang dapat dihukum, akan tetapi dalam kasus ini ada alasan pemaaf karena situasi tertentu (pembelaan terpaksa), sebagaimana diatur pada Pasal 49 KUHP," ujarnya.

Namun untuk kepastian hukum kasus ini, Djoko dalam keterangannya mengingatkan kembali bahwa hal tersebut seutuhnya ada pada kewenangan hakim pengadilan.

BACA JUGA:  Kapolres Loteng Berikan Penangguhan Penahanan Amaq Sinta

"Jadi Polri dalam kasus ini hanya melaksanakan penyidikan tindak pidana, sedangkan yang menilai atau memutuskan apakah perbuatan tersebut sebagai pembelaan terpaksa adalah majelis hakim," ucapnya.

"Oleh karena itu, pembuktiannya haruslah dilakukan di muka persidangan," sambung Jenderal Bintang dua ini.(*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya