GenPI.co Ntb - Penetapan tersangka pembunuh begal yaitu M alias Amaq Sinta mengundang banyak komentar.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan, meski Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka, namun posisinya saat ini diamankan bukan ditahan.
"Saat ini Amaq Sinta sedang diperiksa penyidik," katanya, kepada GenPi.co NTB, Rabu (13/4).
BACA JUGA: Amaq Sinta Melawan Begal, Begini Cerita Saudaranya
Dalam waktu 1x24 jam, Kapolres berjanji akan menentukan keputusan yang terbaik bagi Amaq Sinta dan masyarakat Loteng.
"Kami bekerja profesional menyelesaikan kasus ini. Jangan khawatir, kami pasti berikan yang terbaik," ujarnya.
BACA JUGA: Amaq Sinta Jadi Tersangka Pembunuh Begal, Ini Kata Ahli Hukum
Ditegaskan, dengan saksi dan bukti yang ada, Amaq Sinta bisa saja ditangguhkan.
"Kami akan mengecek kembali hasil penyelidikan terhadap Amaq Sinta," ungkapnya.
BACA JUGA: Dijadikan Tersangka, Begini Cerita Amaq Sinta Melawan Begal
Dalam istilah kepolisian, kata diamankan dengan ditahan memiliki perbedaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News