Kapolres Loteng Sampaikan Nasib Amaq Sinta Sang Pembunuh Begal

Kapolres Loteng Sampaikan Nasib Amaq Sinta Sang Pembunuh Begal - GenPI.co NTB
Kapolres Loteng AKBP Hery Indra Cahyono.(Wawan/GenPi.co NTB)

Kata diamankan, biasanya yang bersangkutan memiliki waktu cuma 1x24 jam untuk diperiksa para penyidik.

Sedangkan, kalau ditahan pihak kepolisian punya kewenangan 20 hari atau lebih untuk melakukan pemeriksaan.

Terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan M alias Amaq Sinta kepada dua begal menjadikannya sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Amaq Sinta Melawan Begal, Begini Cerita Saudaranya

Sejumlah kalangan pun memberikan pendapat untuk menangguhkan status tersangka kepada Amaq Sinta.(*)

 

BACA JUGA:  Amaq Sinta Jadi Tersangka Pembunuh Begal, Ini Kata Ahli Hukum

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya