Amaq Sinta Jadi Tersangka Pembunuh Begal, Ini Kata Ahli Hukum

Amaq Sinta Jadi Tersangka Pembunuh Begal, Ini Kata Ahli Hukum - GenPI.co NTB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan terhadap begal di Desa Ganti.(Wawan/GenPi.co NTB)

GenPI.co Ntb - Pelaku pembunuhan dua begal di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur inisial M alias Amaq Sinta ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Lombok Tengah (Loteng).

Penetapan tersangka Amaq Sinta ini pun mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat.

Bahkan, dukungan untuk Amaq Sinta pun terus mengalir agar tidak ditahan dan dijerat tindak pidana.

BACA JUGA:  Dijadikan Tersangka, Begini Cerita Amaq Sinta Melawan Begal

Dosen Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Mataram Syamsul Hidayat mengatakan, untuk menyatakan seseorang melakukan tindak pidana harus memenuhi dua syarat.

Di antaranya, ada peraturan pidana yang dilanggar dan tidak adanya alasan penghapus pidana pada diri pelaku.

BACA JUGA:  Terkuak, Ini Identitas Dua Mayat yang Tergeletak di Desa Ganti

Menurutnya, jika memang bisa dibuktikan perbuatan Amaq Sinta menghilangkan nyawa orang lain dilakukan karena

pembelaan diri, pembelaan terpaksa, pembelaan melampaui batas sehingga mengakibatkan dua pelaku begal tewas, maka perbuatan tersebut secara teori tidak dapat dijatuhi pidana.

BACA JUGA:  Dua Mayat Ditemukan di Pinggir Jalan, Diduga Dibunuh

Teori itu, kata dia, dikuatkan karena adanya alasan penghapus pidana berupa alasan pemaaf.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya