Amaq Sinta Jadi Tersangka Pembunuh Begal, Ini Kata Ahli Hukum

Amaq Sinta Jadi Tersangka Pembunuh Begal, Ini Kata Ahli Hukum - GenPI.co NTB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan terhadap begal di Desa Ganti.(Wawan/GenPi.co NTB)

Secara yuridis diatur dengan eksplisit dalam buku 1 ketentuan umum pada pasal 49 KUHP.

"Status tersangka Amaq Sinta seharusnya dicabut karena perbuatannya tidal dapat dinyatakan sebagai perbuatan pidana," katanya, kepada GenPi.co NTB, Selasa (12/4).

Dia menilai, perbuatan Amaq Sinta memiliki alasan penghapus pidana yaitu berupa alasan pemaaf dalam bentuk pembelaan terpaksa yang melampaui batas sehingga pelaku begal tewas.

BACA JUGA:  Dijadikan Tersangka, Begini Cerita Amaq Sinta Melawan Begal

Ditegaskan, jalan keluar untuk kasus Amaq Sinta yang sudah terlanjur dijadikan tersangka adalah Kapolres Loteng dengan legowo memperbaiki keputusan penyidik yang terburu-buru menetapkan status tersangka.

Dia meminta pihak Polres Loteng segera melakukan gelar perkara untuk mengehentikan penyidikan dengan alasan perbuatan Amaq Sinta tidak dapat dapat dinyatakan sebagai tindak pidana.

BACA JUGA:  Terkuak, Ini Identitas Dua Mayat yang Tergeletak di Desa Ganti

Ditekankan kembali, Amaq Sinta melakukan perbuatannya dalam posisi korban begal yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas sehingga pelaku begal tewas.

"Penghentian penyidikan dapat dilakukan untuk memenuhi kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 ayat 2 KUHAP dan pasal 30 PERKAPOLRI nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana," ujarnya.(*)

BACA JUGA:  Dua Mayat Ditemukan di Pinggir Jalan, Diduga Dibunuh

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya