GenPI.co Ntb - Pemkot Mataram meminta kepada semua pemilik dan pengelola tempat hiburan di Kota Mataram untuk tutup selama bulan suci Ramadan.
Dilansir dari Antara Kepala Dinas Komunikais dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa mengatakan, penutupan tempat hiburan supaya ibadah Ramadan berjalan khusyuk.
Dengan tutupnya tempat hiburan, dapat menciptakan suasana damai, tenteram, serta saling menghormati.
BACA JUGA: Disnaker Mataram Keluarkan Edaran Soal THR, Begini Isinya
Swandiasa menyebut, permintaan penutupan aktivitas tempat hiburan itu disebutkan dalam surat edaran Wali Kota Mataram dalam rangka bulan Ramadan dan Idul Fitri yang berisi lima poin.
“Diantara lima poin itu disebutkan pemilik dan pengelola tempat hiburan tak beraktivitas selama Ramadan. Harapan kita, hal itu dapat menjadi atensi semua pihak,” ucapnya.
BACA JUGA: RSUD Mataram Rawat Tujuh Pasien Covid-19
Dalam edaran ini, juga mengatur jam buka pemilik warung, restoran ataupun rumah makan.
Tempat-tempat tersebut diperbolehkan buka mulai pukul 16.30 Wita hingga pukul 04.30 Wita atau imsak.
BACA JUGA: Polres Mataram Bekuk Delapan Orang Terkait Narkoba
Ditambahkan, kepada pemilik kiso atau toko diminta tak menjual atau mengedarkan petasan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News