Suara petasan dapat menganggu aktivitas ibadah umat Islam.
Untuk pengawasan terkait isi dari surat edaran ini, lanjutnya, akan dilakukan oleh Satpol PP bekerja sama dengan aparat dari tingkat lingkungan, kelurahan, maupun kecamatan.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News