Disnaker Mataram Keluarkan Edaran Soal THR, Begini Isinya

Disnaker Mataram Keluarkan Edaran Soal THR, Begini Isinya - GenPI.co NTB
Aturan mengenai THR tahun ini telah dikeluarkan oleh Disnaker Kota Mataram. isinya THR harus dibayar penuh.(Foto: Kemnaker)

GenPI.co Ntb - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram menyiapkan surat edaran mengenai tunjangan hari raya (THR).

Isinya menyebutkan bila THR harus dibayar penuh saat lebaran tahun ini.

Kepala Disnaker Kota Mataram Rudi Suryawan mengatakan, telah menggelar rapat terkait pembayaran THR.

BACA JUGA:  Simak Keistimewaan Jaleela, Kebaya Handmade Kota Mataram

Langkah antisipastif pun telah dilakukan oleh pemerintah dan disampaikan kepada perusahaan di Kota Mataram.

“Kita juga berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi NTB agar keputusan ke perusahaan bisa senada,” katanya dilansir dari Antara.

BACA JUGA:  Nostalgic, Kafe Baru di Jalan Bung Hatta Kota Mataram

Rudi menyebut, pembayaran THR dilakukan penuh, tak dicicil seperti dua tahun sebelumnya.

Saat itu THR dicicil karena dampak dari Covid-19. Saat ini pertumbuhan ekonomi mulai positif.

BACA JUGA:  Dikes NTB Kirim Puluhan Ribu Vaksin ke Kota Mataram

“Pembayaran THR dilakukan secara penuh dan satu kali gaji,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya