Dugaan Korupsi ADD di Desa Puyung, Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa

Dugaan Korupsi ADD di Desa Puyung, Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa - GenPI.co NTB
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama. (Foto : Wawan/GenPI.co NTB)

GenPI.co Ntb - Sebelumnya, Kepala Desa Puyung Kecamatan Jonggat berinisial LER telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018-2019.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah yang menangani perkara tersebut sudah dua kali melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk jaksa, apakah berkas yang dilimpahkan sudah lengkap atau belum.

BACA JUGA:  Polres Loteng Dalami Kasus Akun Facebook Hanafi Ilham

"Saat pelimpahan berkas pertama, kami diminta untuk melengkapi dan sudah dilengkapi," katanya, kepada GenPi.co NTB Jumat (18/2/2022).

Redho mengaku, tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

BACA JUGA:  Astaga, 1.200 Anak Loteng Putus Sekolah

Pihaknya mengaku, kasus ini sudah lama dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Sehingga dilakukan ekspose gelar perkara dan menetapkan satu orang tersangka.

BACA JUGA:  Pangdam Udayana Tinjau Pompa Hidram untuk Masyarakat Loteng

Indikasi kerugian negara dugaan korupsi Desa Puyung mencapai Rp600 juta sesuai dengan hasil audit dari inspektorat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya