Mantan aktivis ini mengaku, putus kontrak dalam proyek memang langkah penyelamatan paling aman bagi kontraktor dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Meski telah diputus kontrak bukan berarti kemudian apa yang dikerjakan tak ada masalah. Kita buka terang benderang saja pekerjaan Sintung Park ini," pintanya.
Sebelumnya, Kadisbudpar Loteng mengklaim tidak ada kerugian dalam proyek Sintung Park Desa Sintung Kecamatan Pringgarata.
BACA JUGA: Proyek Sintung Park Diklaim Tak Ada Masalah
Pihaknya juga menepis jika proyek tersebut disebut mangkrak. Hanya saja, menurut dia proyek yang menelan anggaran Rp4,9 miliar itu telah berakhir masa pekerjaannya.
"Sisa pekerjaan akan berlanjut di APBD perubahan 2022 dan sisa dana terserap jadi silpa," jelas Lendek.
BACA JUGA: Sintung Park Bermasalah, Komisi III Minta Pemutusan Kontrak
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News