Sintung Park Bermasalah, Komisi III Minta Pemutusan Kontrak

Sintung Park Bermasalah, Komisi III Minta Pemutusan Kontrak - GenPI.co NTB
Salah satu bangunan Sintung Park di Desa Sintung Kecamatan Pringgarata yang belum selesai pengerjaannya. (Wawan/GenPI.co)

GenPI.co Ntb - Proyek Sintung Park Lombok Tengah (Loteng) dengan anggaran Rp 4,9 miliar dikabarkan bermasalah.

Proyek tersebut direncanakan rampung pada 18 Desember 2021 lalu. Namun, hingga saat ini pembangunan Sintung Park mangkrak.

Ketua Komisi III DPRD Lombok Tengah Andi Mardan meminta pemutusan kontrak terhadap proyek Sintung Park.

BACA JUGA:  Sukseskan MotoGP, Kodim Loteng Gencarkan Vaksinasi Booster

Dia juga meminta Badan Audit Keuangan menghitung volume pengerjaan Sintung Park.

"Jika tidak menemukan titik temu maka APH harus segera turun tangan," katanya, kepada GenPi.co NTB Kamis (10/2/2022).

BACA JUGA:  Belasan Prajurit Kodim Loteng Masuk Masa Persiapan Pensiun

Anggaran pembangunan proyek Sintung Park ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp4,9 miliar.

Diketahui, Sintung Park dibangun di atas tanah pecatu kurang dengan luas sekitar 20 hektare di Desa Sintung Kecamatan Pringgarata.

BACA JUGA:  Sopir Ngantuk, Truk Boks Hantam Pohon Hingga Tumbang di Loteng

Politisi Demokrat itu menjelaskan, pembangunan tersebut seyogyanya berakhir Desember 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya