MA Kabulkan PK Umar Atas Lahan Hotel Pullman

MA Kabulkan PK Umar Atas Lahan Hotel Pullman - GenPI.co NTB
Umar (kanan) PK lahannya yang diduduki oleh Hotel Pullman dikabulkan oleh MA. (wawan/GenPI.co NTB)

Pihaknya berharap kepada siapapun agar tidak memanfaatkan persoalan dirinya untuk kepentingan pribadi.

Karena bagi dia, yang terpenting bukan sekadar materi semata, akan tetapi bagaimana solusi dalam persoalan ini bisa memuaskan semua pihak.

Umar kembali menegaskan, akan dan selalu taat hukum.

BACA JUGA:  10 Hektare Lahan dalam Sirkuit Mandalika Diklaim Belum Dibayar

Bagi dia, kemenangannya dalam perkara ini merupakan kemenangan seluruh masyarakat Lombok Tengah yang memperjuangkan hak-haknya di kawasan tersebut.

Untuk diketahui, sengketa lahan hotel bintang lima tersebut bergulir sejak tahun 2018.

BACA JUGA:  Luar Mandalika Mulai Dilirik, 200 Vila Bakal Dibangun Investor

Di Pengadilan Negeri Praya, pihak penggugat kalah, selanjutnya di Pengadilan Tinggi (PT), penggugat dimenangkan.

Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi, pihak tergugat melayangkan kasasi dan dimenangkan.

BACA JUGA:  Duh! Hotel Melati Dekat Sirkuit Mandalika Rp1 Juta per Malam

Namun, perlawanan Umar tidak berhenti disitu, putusan kasasi tersebut diuji kembali melalui pengajuan PK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya