GenPI.co Ntb - Sengketa lahan Hotel Pullman antara pihak ITDC melawan salah seorang warga setempat atas nama Umar, segera berakhir.
Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 55/PK/PDT/2021 tanggal 23 September 2021, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan tuntutan Umar selaku penggugat.
Dalam poin lima putusan, MA menyatakan bahwa segala surat atau dokumen yang yang berkaitan dengan obyek sengketa yang dibuat para pihak tergugat, dilakukan secara melawan hukum.
BACA JUGA: 10 Hektare Lahan dalam Sirkuit Mandalika Diklaim Belum Dibayar
Selanjutnya, dalam poin enam disebutkan bahwa pihak tergugat dalam hal ini ITDC, Pullman dan para pihak lainnya diminta segera mengosongkan lokasi sengketa.
Dengan cara, merobohkan bangunan yang sudah ada dan menyerahkan lahan kepada pemilik yang sah, bila perlu dengan menggunakan aparat kepolisian.
BACA JUGA: Luar Mandalika Mulai Dilirik, 200 Vila Bakal Dibangun Investor
Sementara itu, Umar menanggapi santai perihal kemenangannya itu.
"Kami tidak mau gegabah dalam menyikapi persoalan ini," katanya, kepada GenPi.co Kamis (10/2)
BACA JUGA: Duh! Hotel Melati Dekat Sirkuit Mandalika Rp1 Juta per Malam
Diakuinya, hasil PK tersebut merupakan sesuatu yang besar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News